DESKRIPSI
Dewasa ini, Internet dianggap sebagai
keberhasilan teknologi abad 21 yang telah membuat loncatan jauh dalam dunia
telekomunikasi yang tak pernah diduga sebelumnya. kehadiran teknologi informasi
dan internet sudah semakin merasuk ke dalam kehidupan masyarakat. khususnya,
kalangan akademis. Internet merupakan jaringan tebesar yang mendunia tanpa
dibatasi oleh kondisi geografis, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber
daya informasi dari mulai statis hingga dinamis dan interaktif yang dapat
diakses diberbagai tempat darimanapun dan kapanpun di dunia.
Ketersediaan informasi di internet
bersifat terbuka dan kompetetif. Namun kehadirannya
ditengah masyarakat ibarat sebilah pisau, di tangan ibu rumah tangga, pisau
bermanfaat untuk memotong sayur. Tetapi, ketika di tangan
perampok, pisau bisa menjadi senjata yang mematikan. Begitu pula dengan internet, di tangan
yang benar, internet menjadi “sebuah universitas virtual”,
untuk pembelajaran mandiri. Tetapi, di tangan orang yang tidak
bertanggung jawab dapat disalahgunakan menjadi lahan
kejahatan dunia maya. celakanya walau kejahatan terjadi di dunia maya, tetapi
dampaknya diderita korban yang hidup di dunia nyata juga.
Secara garis besar dapat
disimpulkan tentang dampak penggunaan internet yakni, pemanfaatan pemakaian
internet. Antara lain;
1.
Komunikasi :
tanpa mengenal batasan ruang dan waktu kita dapat
berkomunikasi dengan siapapun kapanpun dan dimanapun berada.
2.
Informasi : sumber
informasi yang melimpah (hampir tiada batas) yang terus berkembang seiring
dengan makin berkembangnya internet itu sendiri.
3.
Kolaborasi :
merupakan media yang sangat membantu suatu kolaborasi yang biasanya terhambat
ruang dan waktu. Melalui Internet, kita dapat melakukan suatu konferensi
dengan berbagai pihak di manapun mereka berada.
Selain mempunyai dampak
positif, internet juga mempunyai banyak dampak
negatif bila terjadi adanya penyalahgunaan internet. Antara lain;
1.
Kejahatan
Seksualitas : penyebaran situs-situs unsur pornografi dan pornoaksi.
2.
Kejahatan
Perbankan : termasuk di dalamnya pencurian nomor kredit.
3.
Hacking
(Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage)
4.
Penyerangan
situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
5.
Penyalahgunaan
Jejaring sosial dengan motif penculikan dll.
Perkembangan
dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat,
sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan
termpat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet
karena hampir sudah menjadi konsumsi atau kebutuhan masyarakat setiap hari
untuk membantu pekerjaannya. Semakin dikenalnya internet secara luas. Salah
satunya pada jejaring sosialnya termasuk facebook, twitter, yahoo dll. Maka,
semakin banyak juga orang yang menghabiskan waktu didepan komputer hanya untuk
mengakses internet yang pada dasarnya mereka tidak tahu cara pemanfaatan akun
tersebut. Rata – rata para pengguna akun tersebut yang mengetahui cara
pemanfaatan secara benar lebih rendah daripada penyalahgunaannya. Sehingga mereka
hanya bermain dan tidak sedikit pula kasus – kasus yang terjadi didalamnya.
Padahal pada dasarnya akun – akun itu hanyalah sebagai alat. Dan yang
menentukan baik buruknya ialah pemakainya itu sendiri.
ANALISIS
Tujuan awal ditemukannya
internet adalah membantu semua orang yang ingin mendapatkan informasi secara
cepat, aktual dan up to date dari segala penjuru dunia. Namun di dalam
perjalanannya terdapat berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang
yang tidak bertangung jawab. Akibatnya, Penyalahgunaan dunia tanpa batas (
Internet ) tidak dapat dielakkan, semakin banyak masyarakat yg dapat
memfungsikan internet, semakin tinggi tingkat penyalahgunaan internet. Dalam sebuah
penelitian pada T-Lifestyle edisi selasa, 4 november 2008 yang lalu, terungkap
bahwa Indonesia ada di peringkat 15 terbawah untuk kategori negara pengguna
internet. Mirisnya, Indonesia ada di posisi ke 2 untuk negara dengan tingkat
penyalah gunaan internet yang tinggi, dan ada di peringkat ke 6 kategori
pengakses situs situs berbau pornografi. Sedangkan Menurut Internet World Stats
tahun 2009, Indonesia menempati rangking ke 13 pada penggunaan internet, yaitu
sejumlah 30 juta user, atau setara dengan 1,7% total pengguna di dunia.
Dari kasus yang telah terjadi atas menggambarkan bahwa
teknologi internet mengalami pergeseran fungsi utamanya sebagai alat
penyebarluasan informasi dari segi positifnya. Internet telah beralih fungsi
menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan
manusia dalam berbagai aspek dari yang positif hingga negatif. penyalahgunaan
internet dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah
(borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di
negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer
yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain atau saksi
mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime atau kejahatan
antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari
satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT
atau Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik
dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga
butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat
harus diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan
lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan
hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka
dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut
menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan “CYBERCRIME” yang tentunya
harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat
Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat
hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap
permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai
motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non
materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang
mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah
ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak
pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke
Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan
ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk
diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan
dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan
komputer sebagai sarana kejahatan, antara lain:
a.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1)
Pasal 362 KUHP 5) Pasal 303 KUHP
2)
Pasal 378 KUHP 6) Pasal 282 KUHP
3)
Pasal 335 KUHP 7) Pasal 262 KUHP
4)
Pasal 311 KUHP 8) Pasal 406 KUHP
b.
Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
c.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
dll.
Pada dasarnya hakikat internet hanyalah sekedar alat. Sebagai, alat
internet berisikan rimba belantara
informasi. Hampir semua jenis kebutuhan informasi dan teknologi
yang kita inginkan telah tersedia didalamnya. Namun banyak
juga sisi negatifnya. Oleh karenanya, di satu sisi perlu
dicari solusi untuk mengurangi ihwal buruk penyalahgunaan
internet. Di sisi lain, perlu diupayakan untuk mengoptimalkan internet
menjadi media informasi, komunikasi, hiburan, edukasi,
bisnis dan kegiatan positif dan produktif untuk
semua elemen masyarakat.
REKOMENDASI
Berdasarkan dengan banyaknya kasus – kasus penyalahgunaan
internet pada decade ini, menambah banyaknya angka kriminalitas yang dilakukan
oleh para penjahat meski hanya dalam dunia maya. Namun berdampak pada dunia
nyata juga. Sehingga pelu ditangani lebih jelas lagi hukum dan sanksinya sebagai
landasan untuk menangkal kejahatan tersebut, agar para penjahat dunia maya
menjadi takut untuk berbuat demikian.
Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan
penyalahgunaan internet di atas, maka semestinya tak perlu ada pro dan kontra.
Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari
kerugian dan kehancuran akhlak yang akan
berimplikasi pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak
secara otomatis dapat menghentikan langkah para hacker atau cracker. Bahkan,
boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari
titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya.
Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah
orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di
bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari
kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.
Alangkah baiknya jika perangkat hukum ini didukung juga
dengan dua perangkat lainnya, yakni perangkat teknis berupa teknologi perangkat
lunak yang mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan internet dan perangkat
pendidikan akhlak dalam bentuk program penyadaran (public awareness) tentang
penggunaan internet yang bermartabat, santun, arif, dan bijaksana kepada
seluruh lapisan masyarakat pengguna internet di seluruh Indonesia.
Program public
awareness tampaknya harus lebih digalakkan karena semua plus minuspenggunaan
internet itu sangat bergantung pada yang memakainya. Ketiga perangkat ini harus
berjalan secara paralel sehingga masyarakat menyadari betul makna kehadiran
internet baik untuk individu, keluarga, maupun kelompok-kelompok
masyarakat.
Satu hal yang tak kalah penting adalah komitmen bersama
untuk memfungsikan semua perangkat itu. Jika tidak ada komitmen yang kuat untuk
menjalankannya, maka semua upaya yang ditempuh untuk mengatasi penyalahgunaan
internet akan menjadi sia-sia.
Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi
aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis
penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok
yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia
maya.
0 komentar:
Posting Komentar