Headlines News :
Home » , » Internet dan Penyalahgunaannya

Internet dan Penyalahgunaannya

Written By MAHRUSIN on Rabu, 09 Mei 2012 | 09.41


DESKRIPSI
Dewasa ini, Internet dianggap sebagai keberhasilan teknologi abad 21 yang telah membuat loncatan jauh dalam dunia telekomunikasi yang tak pernah diduga sebelumnya. kehadiran teknologi informasi dan internet sudah semakin merasuk ke dalam kehidupan masyarakat. khususnya, kalangan akademis. Internet merupakan jaringan tebesar yang mendunia tanpa dibatasi oleh kondisi geografis, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai statis hingga dinamis dan interaktif yang dapat diakses diberbagai tempat darimanapun dan kapanpun di dunia.
Ketersediaan informasi di internet bersifat terbuka dan kompetetif. Namun kehadirannya ditengah masyarakat ibarat sebilah pisau, di tangan ibu rumah tangga, pisau bermanfaat  untuk memotong sayur. Tetapi, ketika di tangan perampok, pisau bisa menjadi senjata yang mematikan. Begitu pula dengan internet, di tangan yang benar, internet menjadi  “sebuah universitas virtual”, untuk pembelajaran mandiri. Tetapi, di tangan orang yang tidak bertanggung jawab dapat disalahgunakan menjadi lahan kejahatan dunia maya. celakanya walau kejahatan terjadi di dunia maya, tetapi dampaknya diderita korban yang hidup di dunia nyata juga.


Secara garis besar dapat disimpulkan tentang dampak penggunaan internet yakni, pemanfaatan pemakaian internet. Antara lain;
1.    Komunikasi : tanpa mengenal batasan ruang dan waktu kita dapat berkomunikasi dengan siapapun kapanpun dan dimanapun berada.  
2.    Informasi : sumber informasi yang melimpah (hampir tiada batas) yang terus berkembang seiring dengan makin berkembangnya internet itu sendiri.
3.    Kolaborasi : merupakan media yang sangat membantu suatu kolaborasi yang biasanya terhambat ruang dan waktu. Melalui Internet, kita dapat melakukan suatu konferensi dengan berbagai pihak di manapun mereka berada.
Selain mempunyai dampak positif, internet juga mempunyai  banyak dampak negatif bila terjadi adanya penyalahgunaan internet. Antara lain;
1.    Kejahatan Seksualitas : penyebaran situs-situs unsur pornografi dan pornoaksi.
2.    Kejahatan Perbankan : termasuk di dalamnya pencurian nomor kredit.
3.    Hacking (Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage)
4.    Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
5.    Penyalahgunaan Jejaring sosial dengan motif penculikan dll.
Perkembangan dunia internet pada saat ini telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan termpat-tempat internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet karena hampir sudah menjadi konsumsi atau kebutuhan masyarakat setiap hari untuk membantu pekerjaannya. Semakin dikenalnya internet secara luas. Salah satunya pada jejaring sosialnya termasuk facebook, twitter, yahoo dll. Maka, semakin banyak juga orang yang menghabiskan waktu didepan komputer hanya untuk mengakses internet yang pada dasarnya mereka tidak tahu cara pemanfaatan akun tersebut. Rata – rata para pengguna akun tersebut yang mengetahui cara pemanfaatan secara benar lebih rendah daripada penyalahgunaannya. Sehingga mereka hanya bermain dan tidak sedikit pula kasus – kasus yang terjadi didalamnya. Padahal pada dasarnya akun – akun itu hanyalah sebagai alat. Dan yang menentukan baik buruknya ialah pemakainya itu sendiri.  
ANALISIS
Tujuan awal ditemukannya internet adalah membantu semua orang yang ingin mendapatkan informasi secara cepat, aktual dan up to date dari segala penjuru dunia. Namun di dalam perjalanannya terdapat berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab. Akibatnya, Penyalahgunaan dunia tanpa batas ( Internet ) tidak dapat dielakkan, semakin banyak masyarakat yg dapat memfungsikan internet, semakin tinggi tingkat penyalahgunaan internet. Dalam sebuah penelitian pada T-Lifestyle edisi selasa, 4 november 2008 yang lalu, terungkap bahwa Indonesia ada di peringkat 15 terbawah untuk kategori negara pengguna internet. Mirisnya, Indonesia ada di posisi ke 2 untuk negara dengan tingkat penyalah gunaan internet yang tinggi, dan ada di peringkat ke 6 kategori pengakses situs situs berbau pornografi. Sedangkan Menurut Internet World Stats tahun 2009, Indonesia menempati rangking ke 13 pada penggunaan internet, yaitu sejumlah 30 juta user, atau setara dengan 1,7% total pengguna di dunia.
Dari kasus yang telah terjadi atas menggambarkan bahwa teknologi internet mengalami pergeseran fungsi utamanya sebagai alat penyebarluasan informasi dari segi positifnya. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang positif hingga negatif. penyalahgunaan internet dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain atau saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime atau kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT atau Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat harus diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana kejahatan, antara lain:
a.       Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1)      Pasal 362 KUHP               5)  Pasal 303 KUHP
2)      Pasal 378 KUHP               6)  Pasal 282 KUHP
3)      Pasal 335 KUHP               7)  Pasal 262 KUHP
4)      Pasal 311 KUHP               8)  Pasal 406 KUHP
b.      Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
c.       Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dll.
Pada dasarnya hakikat internet hanyalah sekedar  alat. Sebagai, alat internet  berisikan rimba belantara informasi. Hampir semua jenis kebutuhan  informasi dan teknologi yang kita inginkan telah tersedia didalamnya. Namun banyak juga sisi negatifnya. Oleh karenanya, di satu sisi perlu dicari solusi untuk mengurangi ihwal buruk penyalahgunaan  internet. Di sisi lain,  perlu diupayakan untuk mengoptimalkan internet menjadi media informasi, komunikasi, hiburan, edukasi, bisnis dan kegiatan positif dan produktif untuk semua elemen masyarakat.
REKOMENDASI
Berdasarkan dengan banyaknya kasus – kasus penyalahgunaan internet pada decade ini, menambah banyaknya angka kriminalitas yang dilakukan oleh para penjahat meski hanya dalam dunia maya. Namun berdampak pada dunia nyata juga. Sehingga pelu ditangani lebih jelas lagi hukum dan sanksinya sebagai landasan untuk menangkal kejahatan tersebut, agar para penjahat dunia maya menjadi takut untuk berbuat demikian.
Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, maka semestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak  yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 
Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkah para hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya. 
Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.
Alangkah baiknya jika perangkat hukum ini didukung juga dengan dua perangkat lainnya, yakni perangkat teknis berupa teknologi perangkat lunak yang mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan internet dan perangkat pendidikan akhlak dalam bentuk program penyadaran (public awareness) tentang penggunaan internet yang bermartabat, santun, arif, dan bijaksana kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna internet di seluruh Indonesia. 
Program  public awareness tampaknya harus lebih digalakkan karena semua plus minuspenggunaan internet itu sangat bergantung pada yang memakainya. Ketiga perangkat ini harus berjalan secara paralel sehingga masyarakat menyadari betul makna kehadiran internet baik untuk individu, keluarga, maupun kelompok-kelompok masyarakat. 
Satu hal yang tak kalah penting adalah komitmen bersama untuk memfungsikan semua perangkat itu. Jika tidak ada komitmen yang kuat untuk menjalankannya, maka semua upaya yang ditempuh untuk mengatasi penyalahgunaan internet akan menjadi sia-sia. 
Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.  
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. MAHRUSIN' BLOG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger